Tahun 2026 beli rumah PPN NOL persen

Article cover

Jumat, 09 Januari 2026, 11:18

Penulis : Minvest

Edukasi

Pemerintah kembali menghadirkan angin segar bagi masyarakat yang berencana memiliki hunian. Mulai 1 Januari 2026, pembelian rumah baru akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% melalui kebijakan khusus untuk sektor properti.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Tujuannya jelas: mendorong daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan kembali industri perumahan nasional.

Apa Itu Kebijakan PPN 0% Rumah?

Normalnya, pembelian rumah baru dari pengembang dikenakan PPN sebesar 11% hingga 12%. Namun, melalui kebijakan ini, PPN tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayarnya.

Artinya, harga rumah yang Anda bayarkan menjadi jauh lebih murah dibanding kondisi normal.

Seberapa Besar Keuntungan yang Didapat?

Manfaat paling terasa tentu dari sisi penghematan biaya.

Sebagai gambaran:

  • Harga rumah: Rp1 Miliar

  • PPN normal: sekitar Rp110–120 Juta

  • Dengan PPN 0%: penghematan hingga ratusan juta rupiah

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak bisa dialihkan untuk:

  • Biaya akad dan administrasi

  • Renovasi rumah

  • Mengisi furnitur dan perlengkapan hunian

Apakah Semua Rumah Mendapatkan PPN 0%?

Tidak. Pemerintah menetapkan batasan dan kriteria agar insentif tepat sasaran.

1. Batas Harga Rumah

  • Harga jual maksimal: Rp5 Miliar

2. Plafon Insentif

  • PPN ditanggung 100% hanya untuk bagian harga sampai Rp2 Miliar

Contoh kasus:
Jika Anda membeli rumah seharga Rp3 Miliar:

  • Rp2 Miliar pertama → PPN gratis (ditanggung pemerintah)

  • Rp1 Miliar sisanya → PPN tetap dibayar oleh pembeli

Syarat Rumah yang Mendapatkan Insentif

Agar bisa menikmati PPN 0%, rumah yang dibeli harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Rumah baru (ready stock)
    Rumah harus sudah jadi dan siap huni, bukan rumah inden.

  • Penyerahan pertama
    Transaksi merupakan penyerahan pertama dari pengembang kepada pembeli (bukan rumah bekas).

  • BAST di tahun 2026
    Proses Berita Acara Serah Terima (BAST) harus dilakukan dalam periode
    1 Januari – 31 Desember 2026.

Kebijakan PPN 0% rumah di tahun 2026 menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin membeli hunian dengan harga lebih terjangkau. Dengan penghematan pajak yang signifikan, beban finansial pembeli dapat ditekan, sekaligus membuka ruang untuk perencanaan keuangan yang lebih sehat.

Namun, karena kebijakan ini berlaku terbatas dan memiliki syarat khusus, calon pembeli disarankan untuk cermat memilih properti dan memastikan transaksi memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Artikel Terkait
Berikan Rating
Masukkan Komentar

Rating dan Komentar

muhammad fachmy

9/1/2026