
Jumat, 14 November 2025, 13:57
Penulis : Minvest
Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil atau motor bekas jadi lebih hemat, karena tarif BBNKB II yang selama ini berkisar 1% dari harga jual kendaraan kini tidak lagi diberlakukan.
Keputusan penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tarif BBNKB II. Dengan regulasi baru tersebut, pemerintah daerah dilarang memungut BBNKB II, sehingga biaya yang biasanya dibebankan kepada pemilik kendaraan bekas kini tidak ada lagi.
Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan biaya lainnya. Beberapa komponen yang masih harus dibayar masyarakat meliputi:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Penerbitan STNK
Penerbitan BPKB
Pengesahan dan administrasi lain yang berlaku di tiap daerah
Artinya, total biaya balik nama memang lebih rendah dari sebelumnya, namun tetap ada komponen biaya wajib yang harus dipenuhi.
Penghapusan tarif ini dilakukan pemerintah untuk:
Mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bekas agar data kepemilikan lebih akurat
Meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Mengurangi beban biaya bagi pemilik kendaraan bekas
Mendukung kemudahan layanan publik di bidang administrasi kendaraan
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemasukan daerah dalam jangka panjang karena lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk memutakhirkan data kendaraannya.
Dengan hilangnya biaya BBNKB II, masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini bisa menikmati:
Biaya balik nama lebih hemat
Proses mutasi kendaraan lintas daerah lebih ringan
Penurunan beban finansial bagi pembeli kendaraan second
Legalitas kendaraan lebih mudah diurus
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam menyederhanakan struktur biaya kepemilikan kendaraan bermotor.
Aturan penghapusan BBNKB II mulai berlaku nasional sejak ditetapkan pada awal 2025. Seluruh pemerintah provinsi wajib menyesuaikan kebijakan dan menghentikan pemungutan BBNKB II setelah regulasi tersebut diberlakukan.