BBNKB II Resmi Dihapus! Biaya Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Murah

Article cover

Jumat, 14 November 2025, 13:57

Penulis : Minvest

Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil atau motor bekas jadi lebih hemat, karena tarif BBNKB II yang selama ini berkisar 1% dari harga jual kendaraan kini tidak lagi diberlakukan.

Keputusan penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tarif BBNKB II. Dengan regulasi baru tersebut, pemerintah daerah dilarang memungut BBNKB II, sehingga biaya yang biasanya dibebankan kepada pemilik kendaraan bekas kini tidak ada lagi.

Balik Nama Jadi Lebih Murah, Tapi Bukan Gratis Total

Meski BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan biaya lainnya. Beberapa komponen yang masih harus dibayar masyarakat meliputi:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Penerbitan STNK

  • Penerbitan BPKB

  • Pengesahan dan administrasi lain yang berlaku di tiap daerah

Artinya, total biaya balik nama memang lebih rendah dari sebelumnya, namun tetap ada komponen biaya wajib yang harus dipenuhi.

Kenapa BBNKB II Dihapus?

Penghapusan tarif ini dilakukan pemerintah untuk:

  • Mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bekas agar data kepemilikan lebih akurat

  • Meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor

  • Mengurangi beban biaya bagi pemilik kendaraan bekas

  • Mendukung kemudahan layanan publik di bidang administrasi kendaraan

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemasukan daerah dalam jangka panjang karena lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk memutakhirkan data kendaraannya.

Dampak Positif untuk Masyarakat

Dengan hilangnya biaya BBNKB II, masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini bisa menikmati:

  • Biaya balik nama lebih hemat

  • Proses mutasi kendaraan lintas daerah lebih ringan

  • Penurunan beban finansial bagi pembeli kendaraan second

  • Legalitas kendaraan lebih mudah diurus

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam menyederhanakan struktur biaya kepemilikan kendaraan bermotor.

Kapan Berlaku?

Aturan penghapusan BBNKB II mulai berlaku nasional sejak ditetapkan pada awal 2025. Seluruh pemerintah provinsi wajib menyesuaikan kebijakan dan menghentikan pemungutan BBNKB II setelah regulasi tersebut diberlakukan.

Berita Terbaru
Berikan Rating
Masukkan Komentar