Korlantas Polri Kembangkan Aplikasi Traffic Attitude

Article cover

Senin, 30 September 2024, 16:05

Penulis : Minvest

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) tengah mengembangkan sebuah aplikasi bernama Traffic Attitude Record. Traffic Attitude Record adalah sebuah aplikasi yang dapat mencatat semua perilaku pengemudi, termasuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, aplikasi pencatat perilaku berkendara itu akan menjadi rujukan penerbitan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, Jumat (27/9/2024).



Cara kerja Traffic Attitude Record

Aplikasi Traffic Attitude Record atau TAR mencatat dan menandai pelanggaran dengan memberikan poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM. Hal ini merupakan bagian dari langkah Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya berlalu lintas sesuai aturan. Aan menjelaskan, setiap pengemudi yang memiliki SIM akan memiliki 12 poin sebagai permulaan atau starting point. Jika ketahuan melanggar lalu lintas oleh aplikasi TAR, pengemudi akan dikenakan sanksi pengurangan poin.

Jumlah poin inilah yang akan berdampak pada penggunaan SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. Setiap pelanggaran ringan bernilai 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat masing-masing bernilai 3 poin. Namun, bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan atau tabrak lari, petugas akan langsung mengurangi 8 sampai 12 poin. Aan menyebut, jika poin yang dimiliki sudah habis, maka pengemudi tidak akan dapat memperpanjang SIM. "Ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang," ucap Aan.

Perlu menunggu untuk buat SIM baru

Dilansir dari laman Tribratanews Polri, SIM pengemudi yang kehabisan poin juga akan dicabut sementara, sehingga pengendara tetap harus mengikuti ujian ulang. Namun, pengemudi perlu menunggu enam bulan sampai satu tahun untuk mengikuti ujian ulang agar memperoleh SIM baru.

Tidak hanya SIM, catatan pelanggaran pengemudi melalui aplikasi Traffic Attitude Record ke depan juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri. Terutama, dalam hal penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berkenaan dengan catatan kejahatan seseorang.

"Sehingga pelanggaran lalin (lalu lintas) yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” kata Aan. Korlantas Polri juga telah menggelar pelatihan sistem Traffic Attitude Record yang dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Brigjen Raden Slamet Santoso dan diikuti 88 peserta dari Kepolisian Daerah (Polda) pada 21 Agustus 2024. Saat itu, Raden berharap, para anggota kepolisian yang mengikuti pelatihan dapat meningkatkan kompetensinya.

"Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik, sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan ini dapat terwujud sesuai dengan arah Kakorlantas," ujarnya, Rabu (21/9/2024).

 

Sumber: kompas.com

Berita Terbaru
Berikan Rating
Masukkan Komentar