Penyanyi di Kafe Tak Perlu Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resminya

Article cover

Rabu, 06 Agustus 2025, 18:03

Penulis : Minvest

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kabar baik bagi para penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran: mereka tidak perlu membayar royalti atas lagu-lagu berhak cipta yang mereka bawakan. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah.

Menurut Ikke, tanggung jawab atas pembayaran royalti justru berada di tangan pemilik usaha tempat musik itu diputar atau ditampilkan. “Penyanyi cukup tampil dan menyanyikan lagu-lagu yang disukai pengunjung. Soal lisensi dan royalti, itu adalah kewajiban pemilik tempat usaha,” ujar Ikke dalam keterangannya.

Pembayaran royalti ini dikenal dengan istilah "hak pertunjukan", yaitu penggunaan karya musik berhak cipta di ruang publik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2016, yang menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hak Cipta.

Setelah pemilik usaha melakukan pembayaran royalti, LMKN akan menerbitkan lisensi resmi yang memungkinkan tempat tersebut memutar atau menampilkan musik berhak cipta secara legal.

Ikke juga mengingatkan bahwa sistem lisensi dan royalti ini telah berjalan hampir satu dekade dan bertujuan memberikan keadilan kepada para pencipta lagu. “Musik itu memberi nilai tambah bagi bisnis seperti restoran, hotel, dan kafe. Sudah selayaknya pemilik usaha ikut berkontribusi menghargai hak para pencipta,” ungkapnya.

LMKN juga membuka saluran komunikasi bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan informasi perizinan lebih lanjut.

Berita Terbaru
Berikan Rating
Masukkan Komentar