Jumat, 01 Agustus 2025, 16:30
Penulis : Minvest
Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kamis (1/8). Libur nasional tambahan ini diberikan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan penuh suka cita, termasuk melalui kegiatan perlombaan rakyat, pertunjukan seni budaya, hingga acara kebersamaan di lingkungan masing-masing.
“Penetapan hari libur nasional pada 18 Agustus ini bertujuan memberi ruang kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah, terutama di tingkat RT, RW, desa, dan komunitas,” ujar Menko PMK dalam keterangannya.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari kota hingga pelosok desa, untuk memanfaatkan momen ini dengan menggelar berbagai lomba tradisional, seperti balap karung, panjat pinang, tarik tambang, dan kegiatan gotong royong. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan, nasionalisme, dan semangat persatuan di tengah keberagaman bangsa.
Dengan adanya libur nasional tambahan ini, masyarakat memiliki waktu luang yang lebih panjang setelah upacara peringatan 17 Agustus, sehingga kegiatan perayaan bisa berlangsung lebih maksimal tanpa mengganggu aktivitas kerja di hari berikutnya.
Pemerintah juga mengimbau agar seluruh kegiatan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan protokol keselamatan, serta mengedepankan semangat positif dalam menyambut usia ke-80 tahun Indonesia merdeka.