Resmi! AS Gandeng 8 Negara dalam ART, Termasuk Indonesia

Article cover

Kamis, 26 Februari 2026, 12:24

Penulis : Minvest

Pinews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah mengamankan Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) dengan delapan negara mitra, termasuk Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui akun resmi media sosialnya, Selasa waktu setempat.

Dalam unggahannya, USTR menyebut Presiden AS Donald Trump terus mengamankan perjanjian perdagangan timbal balik dengan berbagai mitra strategis di dunia.

Adapun delapan negara yang disebut telah “diamankan” dalam ART tersebut adalah Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, Taiwan, dan Indonesia.

Investasi Puluhan Miliar Dolar

Secara khusus terkait Indonesia, USTR mengklaim kesepakatan perdagangan kedua negara akan mengamankan investasi sekitar US$33 miliar atau setara kurang lebih Rp555 triliun di Amerika Serikat.

Rinciannya meliputi:

  • US$15 miliar untuk komoditas energi AS

  • US$13,5 miliar untuk pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan

  • US$4,5 miliar untuk produk pertanian AS

USTR juga menyebut kesepakatan dengan Indonesia membuka akses lebih luas bagi eksportir Amerika ke pasar Indonesia yang disebut sebagai negara terpadat keempat di dunia. Menurut mereka, hal ini berpotensi menciptakan peluang komersial signifikan bagi petani dan produsen AS.

Latar Belakang: Tarif Resiprokal Dibatalkan

Pengumuman ART ini muncul di tengah dinamika kebijakan tarif AS. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebesar 10%–50% yang diumumkan tahun lalu terhadap banyak negara.

Kebijakan tarif tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, Mahkamah Agung menilai Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dalam penerapan kebijakan tersebut.

Dengan dibatalkannya dasar hukum itu, AS berpotensi menghadapi pengembalian pungutan besar. Bloomberg Economics memperkirakan total bea yang telah dikumpulkan dari tarif tersebut mencapai sekitar US$88 miliar atau setara Rp1.320 triliun.

Trump Terapkan Tarif Sementara

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump kemudian menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS untuk memberlakukan tarif baru hingga 15%. Namun, kebijakan ini hanya berlaku maksimal 150 hari sejak diberlakukan pada Selasa lalu.

Langkah tersebut memunculkan kebingungan di sejumlah negara mitra dagang, mengingat perubahan kebijakan yang cepat di tengah negosiasi perdagangan global.

Dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang telah mengunci ART dengan AS, perhatian kini tertuju pada implementasi konkret kesepakatan tersebut serta dampaknya terhadap neraca perdagangan, investasi, dan sektor strategis nasional.

Berita Terbaru
Berikan Rating
Masukkan Komentar