Viral! Mulai 2026 Beli Emas Antam Akan Dilaporkan ke DJP

Article cover

Kamis, 02 April 2026, 16:37

Penulis : Minvest

Pinews — Kabar soal pembelian emas Antam yang disebut akan “dilaporkan ke DJP” mulai 2026 ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan investor ritel. Isu ini menjadi viral karena banyak masyarakat khawatir setiap transaksi pembelian emas batangan akan langsung berdampak pada pajak tambahan atau pemeriksaan pajak otomatis.

Namun, sejumlah sumber menjelaskan bahwa inti kebijakan ini bukan berarti pembeli emas otomatis dikenai pajak baru, melainkan adanya kewajiban pelaporan data transaksi tertentu oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Antam Wajib Laporkan Data Penjualan ke DJP

Berdasarkan laporan yang beredar luas di media perpajakan, PT Antam atau entitas terkait penjualan emas disebut masuk dalam daftar pihak yang wajib menyampaikan data penjualan emas dan perak kepada DJP mulai 2026. Data yang dilaporkan mencakup informasi penting transaksi, seperti nomor dan tanggal faktur, identitas pembeli (nama, NIK/NPWP, alamat), berat emas, jumlah unit, harga, total transaksi, diskon, hingga lokasi butik pembelian.

Artinya, jika masyarakat membeli emas batangan melalui kanal resmi, transaksi tersebut berpotensi menjadi bagian dari data perpajakan yang dapat diakses otoritas untuk keperluan pengawasan kepatuhan pajak. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan tren integrasi data perpajakan yang terus diperluas pemerintah.

Apakah Beli Emas Antam Jadi Kena Pajak Baru?

Jawabannya: tidak otomatis.

Inilah bagian yang sering disalahpahami publik. Kewajiban pelaporan data transaksi berbeda dengan kewajiban membayar pajak tambahan. Beberapa sumber pajak dan penjelasan otoritas menegaskan bahwa konsumen akhir yang membeli emas batangan untuk investasi atau tabungan tidak otomatis dipungut PPh Pasal 22.

Jadi, kalau Anda membeli emas Antam untuk disimpan sebagai aset pribadi, kabar “mulai 2026 beli emas pasti kena pajak baru” itu kurang tepat.

Yang berubah adalah jejak transaksinya makin transparan, bukan semata-mata beban pajaknya bertambah.

Kenapa Pemerintah Mengatur Transaksi Emas Lebih Ketat?

Pengawasan terhadap emas bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, emas semakin populer sebagai instrumen lindung nilai (hedging), investasi jangka panjang, sekaligus penyimpan kekayaan. Karena nilainya tinggi dan mudah dipindahtangankan, emas menjadi salah satu aset yang diperhatikan dalam sistem administrasi perpajakan modern.

Pemerintah sebelumnya juga telah mengatur aspek perpajakan emas melalui beberapa beleid, termasuk PMK 48/2023, yang kemudian disesuaikan lagi lewat aturan terbaru untuk menghindari pungutan berlapis, khususnya dalam transaksi yang melibatkan lembaga jasa keuangan bullion/bank emas.

Dengan sistem pelaporan data yang lebih rapi, DJP diharapkan bisa:

  • Mencocokkan data pembelian aset dengan pelaporan harta wajib pajak,

  • Meminimalkan celah penghindaran pajak,

  • Serta meningkatkan akurasi pengawasan tanpa harus membebani masyarakat secara langsung.

Yang Perlu Dipahami Investor Emas

Bagi investor ritel, hal paling penting bukan panik, tetapi memahami konsekuensi administrasinya.

Jika pembelian emas Anda tercatat resmi, maka ke depan data itu bisa menjadi acuan saat DJP melakukan pencocokan data harta, penghasilan, dan transaksi. Itu berarti emas yang dibeli untuk investasi idealnya juga dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta.

Dengan kata lain, isu utamanya bukan “beli emas jadi dilarang” atau “langsung kena pajak besar”, melainkan ketertiban pelaporan.

Bagaimana dengan Pajak Saat Buyback?

Selain pembelian, aspek yang juga sering jadi perhatian adalah saat investor menjual kembali (buyback) emasnya. Dalam sejumlah penjelasan perpajakan yang beredar, transaksi buyback emas dengan nilai tertentu memang dapat dikenai ketentuan pajak, terutama jika melewati ambang nominal tertentu.

Karena itu, investor emas disarankan tidak hanya memperhatikan harga beli dan harga jual, tetapi juga:

  • Bukti transaksi
  • Identitas pembelian
  • Potensi konsekuensi pajak saat pelepasan aset
Berita Terbaru
Berikan Rating
Masukkan Komentar